
Pantai Labu, Patroliberita.com | Puluhan jerigen berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi ditemukan tersusun di dalam sebuah gudang di kawasan Perumahan Sakura, Dusun II, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Jumat, 12 Juni 2026. Temuan itu memicu protes warga yang mengaku resah atas dugaan aktivitas penyimpanan BBM subsidi di tengah lingkungan permukiman.
Sekitar 40 warga, mayoritas ibu rumah tangga, mendatangi lokasi yang berada di Gang Jaya, Perumahan Sakura. Mereka mempertanyakan legalitas aktivitas di gudang berukuran sekitar 4 x 8 meter tersebut, yang menurut pantauan di lapangan dipenuhi puluhan jerigen besar berisi cairan yang diduga bio solar subsidi.
Warga menilai keberadaan gudang itu tidak hanya mengganggu kenyamanan lingkungan, tetapi juga disebut berdampak pada sulitnya nelayan memperoleh solar untuk kebutuhan melaut.
“Nelayan susah mendapatkan solar, tapi di sini malah ada penyimpanan dalam jumlah besar,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan saat ditemui awak media di lokasi.
Menurut sejumlah warga, kendaraan pengangkut minyak disebut kerap keluar masuk kawasan perumahan. Aktivitas tersebut menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait aspek keselamatan lingkungan apabila penyimpanan BBM dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai.
“Kami khawatir kalau terjadi kebakaran. Ini berada dekat permukiman warga,” kata warga lainnya yang enggan disebutkan namanya.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, warga menduga BBM tersebut berasal dari wilayah sekitar Pantai Labu dan selanjutnya didistribusikan kembali ke kawasan industri di Belawan. Namun, dugaan itu belum dapat diverifikasi secara independen dan hingga kini belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak terkait maupun Aparat Penegak Hukum.
Sejumlah warga juga meminta aparat kepolisian turun tangan menyelidiki aktivitas di lokasi tersebut. Mereka berharap dugaan penyimpanan BBM subsidi di kawasan permukiman dapat segera ditindaklanjuti demi mencegah potensi bahaya serta memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran.
“Kalau memang ada pelanggaran, kami berharap aparat segera bertindak. Jangan sampai ini merugikan masyarakat kecil, khususnya nelayan,” ujar salah seorang warga.
Dalam ketentuan hukum, dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi tanpa izin dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, berikut perubahan regulasinya. Apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum, pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola gudang, pemerintah desa, serta aparat kepolisian guna memastikan legalitas aktivitas di lokasi tersebut.
(Team)
Posting Komentar