Galian C Diduga Ilegal Marak di Desa Durian, Warga Desak Aparat Tangkap Pelaku Yang Terlibat



Pantai Labu, Patroliberita.com
| Aktivitas galian C yang diduga ilegal kian marak di Desa Durian, Dusun II, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu 18 April 2026. Kegiatan yang disebut telah berlangsung cukup lama itu memicu keresahan warga dan memunculkan kekhawatiran serius terkait dampak lingkungan dan kerusakan infrastruktur.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas galian C tersebut diduga dikelola oleh beberapa pihak berinisial Ri, Ra, dan Di. Hingga kini, kegiatan itu disebut-sebut belum mengantongi izin resmi dari pihak berwenang. 

Warga mengungkapkan, aktivitas galian itu awalnya diduga berkedok program cetak sawah. Namun dalam praktiknya, tanah hasil galian justru diperjualbelikan ke luar daerah demi meraup keuntungan.

“Awalnya kami kira untuk cetak sawah, tapi ternyata tanahnya dijual keluar. Kami merasa dirugikan,” ujar seorang warga.

Selain berpotensi melanggar aturan, aktivitas tersebut juga dinilai telah menimbulkan dampak nyata, seperti kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan berat serta ancaman terhadap kelestarian lingkungan di sekitar lokasi.

Kondisi ini memicu desakan kuat dari masyarakat agar Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait segera bertindak. Warga meminta Polresta Deli Serdang bersama Polda Sumatera Utara turun langsung ke lokasi untuk melakukan penertiban, menghentikan aktivitas, serta menindak tegas para pelaku.

Tak hanya itu, warga juga mendesak agar alat berat berupa ekskavator yang digunakan dalam aktivitas tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.

“Kami berharap ada tindakan nyata dari aparat. Jangan sampai aktivitas ini terus dibiarkan,” kata warga lainnya.

{Team}

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama