Dugaan Adanya Pungli Masyarakat Dan Mahasiswa Gerudug Kantor Dinas Perkim

 



Medan, Patroliberita.com
  | Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sumatera Utara (GEMA Sumut) menggelar aksi unjuk rasa di tiga titik strategis di Kota Medan pada Jum'at, 23 Mei 2025. 


Mereka menyuarakan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan.


Aksi ini berlangsung di depan Kantor Dinas Perkim Kota Medan, Kantor Wali Kota Medan, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Massa membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan, serta menyerukan agar aparat penegak hukum segera turun tangan menindak dugaan korupsi yang disebut-sebut terjadi secara sistematis.


Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Rahmat Situmorang, menyebut bahwa lambannya birokrasi pengurusan izin bangunan disinyalir erat kaitannya dengan praktik pungli yang melibatkan oknum pegawai Dinas Perkim. Ia mengeklaim terdapat permintaan tidak resmi berupa “uang pelicin” sebesar Rp2,5 juta per unit agar proses PBG bisa berjalan lancar.


 “Kami menduga, adanya permintaan dana tambahan oleh oknum pegawai Dinas Perkim merupakan bentuk pelanggaran hukum yang terang-terangan. Ini jelas mencederai prinsip birokrasi yang bersih dan melayani,” ujar Rahmat kepada wartawan di sela-sela aksi.


GEMA Sumut juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap kinerja aparatur sipil negara di lingkungan Dinas Perkim. Mereka meminta agar instansi tersebut tidak hanya sekadar menjadi simbol komitmen Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), tetapi juga benar-benar mewujudkannya dalam praktik pelayanan publik.


Massa mendesak agar aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga Inspektorat Provinsi, segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pungli tersebut. 


Mereka juga mendesak Gubernur Sumatera Utara dan Wali Kota Medan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terbukti melanggar hukum.


 “Kami tidak akan berhenti sampai oknum-oknum yang terlibat diperiksa dan ditindak secara hukum. Ini menyangkut marwah pelayanan publik di Kota Medan,” tegas Rahmat.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perkim Kota Medan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.


(Team

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama